Hukuman untuk penggunaan smartphone saat mengendarai sepeda(Nagara Sumaho) akan diperketat! Mengendara di bawah pengaruh alkohol(Shukiobiunten) akan dikenakan hukuman !


Terkait dengan pengendaraan sepeda dalam keadaan mabuk, sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada pengendara tetapi juga kepada mereka yang menyediakan alkohol dan mereka yang membantu pengendaraan dalam keadaan mabuk. Untuk melindungi diri Anda dan orang-orang di sekitar Anda dari kecelakaan sepeda, mari kita tinjau lagi peraturan bersepeda.
Hukuman untuk penggunaan smartphone saat mengendarai sepeda/ Nagara Sumaho akan diperketat dan hukuman baru untuk mengendara di bawah pengaruh alkohol/Shukiobiunten ditetapkan !
Hukuman untuk Penggunakan Smartphone saat Mengendarai Sepeda(Nagara Sumaho)
Mulai November 2024(Reiwa 6), Undang-Undang Lalu Lintas Jalan akan melarang menelpon(berbicara menggunakan smartphone atau menatap layar saat mengendarai sepeda, kecuali saat sepeda berhenti, dan hukuman akan diperberat. Selain itu, tidak hanya memegang smartphone di tangan dan menatap layarnya, tetapi menatap layar smartphone yang terpasang di sepeda juga dilarang.

Larangan-Larangan

  • Menelpon(berbicara menggunakan smartphone (kecuali saat menggunakan hands- free).
  • Menatap layar yang ditampilkan di smartphone saat mengendarai sepeda.

※Keduanya kecuali saat sepada dalam keadaan berhenti.

Hukuman(Sanksi/ Denda) saat ini

  • Denda paling banyak 50.000 yen

Hukuman-Hukuman mulai November 2024(Reiwa 6)

  • Menggunakan smartphone saat bersepeda
    Hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 100.000 yen
  • Jika menggunakan smartphone sambil mengendarai sepeda dan menyebabkan kecelakaan atau bahaya lalu lintas lainnya
    Hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 300.000 yen

Hukuman bagi pengendara sepeda dalam keadaan mabuk dan bagi yang membantu

Dilarang minum alkohol dan mengendarai sepeda, hingga saat ini, hanya mengendara dalam keadaan mabuk yang dikenakan hukuman, tetapi sekarang setelah adanya revisi terbaru dari Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, "mengemudi di bawah pengaruh alkohol" (mengemudi dengan lebih dari 0,3 miligram alkohol per mililiter darah atau lebih dari 0,15 miligram alkohol per liter napas) juga akan dikenakan sanksi. Selain itu, memberikan minuman beralkohol atau sepeda kepada seseorang yang mungkin minum dan mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk(membantu mengemudi dalam keadaan mabuk) juga dilarang.

Larangan-Larangan

  • Mengendarai sepeda saat sedang mabuk.
  • Memberikan minuman beralkohol kepada seseorang yang mungkin akan mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk
  • Menyediakan sepeda kepada seseorang yang mungkin akan mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk.
  • Meminta seorang pengendara sepeda untuk mengantar Anda, meskipun mengetahui bahwa pengendara sepeda tersebut sedang dalam pengaruh alkohol(mabuk), dan kemudian ikut bersepeda bersamanya.

Hukuman bagi Pengendra Sepeda dalam Keadaan Mabuk yang Dimulai dari November 2024(Reiwa 6)

  • Mengendara dalam keadaan mabuk(dalam pengaruh alkohol)
    Hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 500.000 yen
  • Menyediakan sepeda kepada seseorang yang mungkin akan mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk dan apabila seseorang tersebut telah mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk
    Orang yang menyediakan sepeda akan dihukum penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak
    500.000 yen.
  • Memberikan minuman beralkohol kepada seseorang yang mungkin akan mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk dan apabila seseorang tersebut telah mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk
    Orang yang memberikan minuman beralkohol akan dihukum penjara paling lama 2 tahun atau denda 
    paling banyak 300.000 yen.
  • Meminta seorang pengendara sepeda untuk mengantar Anda, meskipun mengetahui bahwa pengendara sepeda tersebut sedang dalam pengaruh alkohol(mabuk), dan kemudian ikut bersepeda bersamanya dan apabila seseorang tersebut telah mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk
    Orang yang meminta seorang pengendara sepeda untuk mengantar akan dijatuhi hukuman penjara 
    paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 300.000 yen
※Mengendarai sepeda saat berada di bawah pengaruh alkohol dan dalam kondisi yang membahayakan sehingga Anda tidak dapat mengemudi secara normal dianggap sebagai "mengemudi dalam keadaan mabuk," dan berlaku sebelum Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang baru ini direvisi, hukumannya termasuk penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 1 juta yen.
Mengemudi/ mengendara seperti di bawah ini juga dilarang!
Tidak hanya 「Nagara Sumaho」atau 「Shukiobiunten」, mengemudi seperti berikut ini juga merupakan tindakan yang berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan serius. Tolong jangan lakukan !
  • Mengendara sambil memegang payung (denda paling banyak 50.000 yen, dll.)
  • Menggunakan earphone, headphone atau yang lain saat mengendara sehingga tidak bisa mendegar dan mengendara dengan aman (denda paling banyak 50.000 yen)
  • Naik 2 orang/ berboncengan(denda paling banyak 50.000 yen, kecuali dalam kasus yang diizinkan oleh peraturan komisi keselamatan publik prefektur)
  • Mengendarai sepeda dengan berjajar(denda paling banyak 20.000 yen. Kecuali untuk area yang ada rambu lalu lintas diperbolehkan berjajar「並進可」)
★Bersepeda, pastikan mengikuti etika yang tepat dan mari kita ikuti peraturan bersepeda dengan aman!★

参考:https://www.gov-online.go.jp/article/202410/entry-6604.html#sakeyoi

政府広報オンライン「安心・安全 / 交通安全(2024年11月自転車の「ながらスマホ」が罰則強化!「酒気帯び運転」は新たに罰則対象に!)」を加工して作成。

コメントを残す

メールアドレスが公開されることはありません。 が付いている欄は必須項目です

CAPTCHA